"Penegakan hukum bisa dilakukan dalam bentuk peneguran atau memberikan teguran tertulis. Tapi penegakan tilang, dikandangkan, tidak dilakukan," tegas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016).
Permenhub 32/2016 mulai berlaku 1 Oktober 2016, namun diperpanjang masa sosialisasinya 6 bulan. Arahan memberikan teguran tertulis dan lisan ini sudah disampaikan pada Dinas Perhubungan Provinsi maupun Kota dan Kabupaten. Surat edaran perpanjangan sosialisasi Permenhub 32/2016 sudah diteken dan disebarkan hari ini.
"Petugas lebih utamakan kegiatan pembinaan, pencegahan dan sosialisasi dialog dari pada kegiatan penegakan hukum. Saya ingin jelaskan di sini bahwa aparat penegak hukum termasuk Dishub akan lebih utamakan pembinaan dan pencegahan dari pada tindakan penegakan hukum," bebernya.
Meski masa sosialisasi diperpanjang, lanjut Pudji, Permenhub 32/2016 tersebut telah disahkan dan mulai berlaku. Sehingga setiap pasal dalam peraturan tersebut harus dipatuhi oleh pengemudi maupun pihak perusahaan penyedia aplikasi.
Pudji katakan pihaknya juga telah duduk bersama dengan perusahaan penyedia jasa taksi online dan pengemudi beserta stakeholder lainnya. Dalam pertemuan tersebut telah menghasilkan jalan keluar sebagaimana tuntutan dari pengemudi taksi online.
"Perwakilan komunitas berbasis IT telah dua kali unjuk rasa, di mana Kemenhub telah melakukan beberapa kajian permasalahan dan dikeluarkan serta diberikan penjelasan jalan keluar sesuai tuntutan pengemudi taksi online," pungkasnya.
Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang sosialisasi Peraturan Menteri No 32 Tahun 2016 tentang taksi online yang jatuh per 1 Oktober nanti. Kemenhub akan mengedepankan pencegahan atau pembinaan terhadap peraturan tersebut.
"Belum melakukan represif (penindakan) tetapi lebih utamakan preentif. Namun bukan berarti tidak ada (penindakan) teguran. Jadi ditambah sosialiasi 6 bulan ke depan," ujar Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto usai melakukan rapat di Semenko, Kantor Menko Polhukam Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (27/9/2016) malam.
Dijelaskan Pudji awalnya 1 Oktober nanti adalah batas akhir sosialiasi PM No 32 Tahun 2016. Namun setelah beberapa kali pertemuan pihak memutuskan perpanjangan masa sosialisasi.
"Intinya per 1 Oktober nanti tetap diberlakukan PM No 32. Kalau proses KIR dan SIM tetap berlanjut. Tetapi nanti yang diberlakukan lebih mengutamakan tindakan prefentif atau pencegahan dan pembinaan, dibandingkan penegakan hukum. Dan yang kedua penambahan masa sosialiasi 6 bulan dikarenakan masih banyak yang kurang paham soal keselamatan. Dan pada hari Senin (3/10/2016) akan dilakukan pertemuan kembali dengan mereka," paparnya.
(edo/nwk)
http://news.detik.com/berita/d-3308987/sosialisasi-regulasi-taksi-online-diperpanjang-6-bulan-salah-hanya-ditegur#main
EmoticonEmoticon