Kemenhub: STNK Taksi Online Atas Nama Badan Hukum, Waktu Transisi 1 Tahun

1:09 AM
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan STNK taksi online harus atas nama badan hukum. Waktu transisi dari STNK atas nama pribadi ke badan hukum ini diberi waktu satu tahun.

"Itu transisi satu tahun," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto saat ditanya tentang polemik Permenhub 32/2016 mengenai balik nama STNK dari kepemilikan pribadi ke badan hukum.

Hal itu disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto di Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016).

Untuk diketahui Kementerian Koperasi dan UKM pada Agustus 2016 lalu pernah memberikan saran bahwa STNK taksi online tak perlu balik atas nama badan hukum bila badan hukum yang menaungi pengemudi adalah koperasi. Kemenkop UKM mengatakan bahwa prinsip koperasi tegas menyebutkan pengguna adalah pemilik dan pemilik adalah pengguna. Dengan demikian pemilik taksi online yang tergabung dalam koperasi berarti juga pemilik bukan pekerja.

Kemenkop UKM pernah melontarkan pendapat bahwa pengelolan koperasi sebagai badan hukum berbeda dengan perseroan. Aset yang dimiliki anggota koperasi yang digunakan sebagai alat produksi tidak beralih menjadi aset perusahaan. STNK taksi yang dimiliki pemilik taksi online sebagai anggota koperasi tetap atas nama pribadi dan menggunakan pelat hitam. Berbeda dengan sopir taksi konvesional yang merupakan pekerja dari perusahaan.

Ditanya mengenai keputusan yang berbeda dengan saran Kemenkop UKM, Pudji menjawab, "Oh enggak. Koperasi (ya) koperasi. UU Lalu Lintas (yang mengatur angkutan umum) itu sendiri".

Ditambahkan Direktur Angkutan Umum Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Cucu Mulyana, balik nama STNK dari milik pribadi ke badan hukum diberikan transisi setahun.

"Kalau terkait kepemilikan stnka atas nama badan hukum pemerintah memberikan masa transisi satu tahun. Masa transisi itu satu tahun brati mulai 1 Oktober 2016 sampai 1 Oktober 2017," jelas Cucu.

"Jadi itu kalau masa transisi masih perorangan kalau sudah satu tahun jadi badan hukum," imbuhnya.

Mengenai keputusan yang bertentangan dengan saran Kemenkop UKM terkait Pasal 18 ayat 3 huruf c pada Permenhub 32/2016, Cucu mengatakan, "Yaitu Kemenkop evaluasi manajemen koperasi, kami evaluasi manajemen transport lapangan".

Evaluasi manajemen transportasi di lapangan, imbuhnya, berbeda dengan evaluasi sistem manajemen koperasi. Setelah diberi waktu balik nama STNK dari pribadi ke badan hukum, nanti akan dievaluasi lagi.

"Ya itu sekarang mau diberlakukan per 1 Oktober itu, selama transisi satu tahun, akan dievaluasi. Evaluasi berproses, dinamika seperti apa, perkembangan seperti apa, dievaluasi selama satu tahun," jawab Cucu.

Artinya setelah satu tahun, tak ada STNK taksi online atas nama pribadi dan harus atas nama badan hukum?

"Itu ya nanti tergantung hasil evaluasi seperti apa," jawabnya.
(nwk/try)

(http://news.detik.com/berita/d-3309140/kemenhub-stnk-taksi-online-atas-nama-badan-hukum-waktu-transisi-1-tahun)

Share this

Related Posts

First