"Jadi yang tentukan segala macam ada di Koperasi, melalui koperasi ditentukan berapa jumlah harga (tarif-red) dan segala macam ditentukan koperasi, bukan aplikasi," ujar Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartono dalam konferensi pers di kantornya Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat Rabu (28/9/2016).
"Koperasi yang kelola, dia yang tentukan. Kalau saya mau ikut koperasi ini yang tentukan. Perusahaan aplikasi hanya sediakan aplikasinya," paparnya.
Sebab tidak sedikit lanjut Pudji penjelasan dari PM No 32 Tahun 2016 ini dapat diterima dengan baik. Sehingga pengemudi itu langsung mendaftarkan diri ke perusahaan penyedia taksi.
"Karena banyak pengemudi online tidak tahu itu, dia pikir bisa langsung ke aplikasi padahal itu tidak boleh, tidak bisa," lanjutnya.
Pudji menjelaskan kalau dalam peraturan tersebut dibagi jadi tiga kelompok. Ketiga kelompok itu adalah Kemenhub sebagai regulator, koperasi atau badan hukum pemilik armada taksi online dan pengusaha aplikasi online sebagai penyedia jasa.
"Dia (penyedia aplikasi) bisa menyelengarakan kegiatan harus berkerja sama dengan lembaga atau badan hukum seperti koperasi. Nah yang tidak boleh itu, penyedia aplikasi berhubungan langsung dengan masing-masing pengemudi," bebernya.
Dikatakan Pudji regulasi yang dibuat pemerintah tidak membahas pengaturan tarif online. Penentuan tarif taksi online justru ditentukan oleh koperasi atau badan hukum yang bekerja sama dengan penyedia aplikasi.
"Maka mau tarifnya rendah atau tinggi terserah. Nah ini yang mungkin menjadi catatan kita. Dan saya sudah diskusi, kalau memang iya, ini masukan dari taksi konvensional paling tidak ada tarif bawah yang dia masih menghormati kita tapi di atas sedikit, di bawah tapi di atas konvensional. Paham maksudnya? Misalnya konvensional Rp 500 dia tidak di bawah Rp 500 jadi Rp 400 tetapi Rp 550, kenapa ? karena privasinya tidak ketahuan, jadi agak mahal sedikit. Tidak ada tarif bawah," paparnya.
Pudji mengatakan untuk taksi konvensional kewenangan tarif diatur oleh Pemda setempat. Tetapi untuk taksi online tidak diatur.
"Sebetulnya ada masukan kalau bisa pemerintah ikut tentukan tapi aturannya tidak begitu. Nanti kita coba diskusi," pungkasnya.
(ed/rvk)
http://news.detik.com/berita/d-3309055/kemenhub-yang-tentukan-segala-macam-tarif-adalah-koperasi-bukan-aplikasi
EmoticonEmoticon