Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan STNK
taksi online harus atas nama badan hukum. Waktu transisi dari STNK atas
nama pribadi ke badan hukum ini diberi waktu satu tahun.
"Itu
transisi satu tahun," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji
Hartanto saat ditanya tentang polemik Permenhub 32/2016 mengenai balik
nama STNK dari kepemilikan pribadi ke badan hukum.
Hal itu
disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto di Kemenhub, Jalan
Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016).
Untuk
diketahui Kementerian Koperasi dan UKM pada Agustus 2016 lalu pernah
memberikan saran bahwa STNK taksi online tak perlu balik atas nama badan
hukum bila badan hukum yang menaungi pengemudi adalah koperasi.
Kemenkop UKM mengatakan bahwa prinsip koperasi tegas menyebutkan
pengguna adalah pemilik dan pemilik adalah pengguna. Dengan demikian
pemilik taksi online yang tergabung dalam koperasi berarti juga pemilik
bukan pekerja.
Kemenkop UKM pernah melontarkan pendapat bahwa
pengelolan koperasi sebagai badan hukum berbeda dengan perseroan. Aset
yang dimiliki anggota koperasi yang digunakan sebagai alat produksi
tidak beralih menjadi aset perusahaan. STNK taksi yang dimiliki pemilik
taksi online sebagai anggota koperasi tetap atas nama pribadi dan
menggunakan pelat hitam. Berbeda dengan sopir taksi konvesional yang
merupakan pekerja dari perusahaan.
Ditanya mengenai keputusan
yang berbeda dengan saran Kemenkop UKM, Pudji menjawab, "Oh enggak.
Koperasi (ya) koperasi. UU Lalu Lintas (yang mengatur angkutan umum) itu
sendiri".
Ditambahkan Direktur Angkutan Umum Multimoda Ditjen
Perhubungan Darat Kemenhub Cucu Mulyana, balik nama STNK dari milik
pribadi ke badan hukum diberikan transisi setahun.
"Kalau
terkait kepemilikan stnka atas nama badan hukum pemerintah memberikan
masa transisi satu tahun. Masa transisi itu satu tahun brati mulai 1
Oktober 2016 sampai 1 Oktober 2017," jelas Cucu.
"Jadi itu kalau masa transisi masih perorangan kalau sudah satu tahun jadi badan hukum," imbuhnya.
Mengenai
keputusan yang bertentangan dengan saran Kemenkop UKM terkait Pasal 18
ayat 3 huruf c pada Permenhub 32/2016, Cucu mengatakan, "Yaitu Kemenkop
evaluasi manajemen koperasi, kami evaluasi manajemen transport
lapangan".
Evaluasi manajemen transportasi di lapangan, imbuhnya,
berbeda dengan evaluasi sistem manajemen koperasi. Setelah diberi waktu
balik nama STNK dari pribadi ke badan hukum, nanti akan dievaluasi
lagi.
"Ya itu sekarang mau diberlakukan per 1 Oktober itu,
selama transisi satu tahun, akan dievaluasi. Evaluasi berproses,
dinamika seperti apa, perkembangan seperti apa, dievaluasi selama satu
tahun," jawab Cucu.
Artinya setelah satu tahun, tak ada STNK taksi online atas nama pribadi dan harus atas nama badan hukum?
"Itu ya nanti tergantung hasil evaluasi seperti apa," jawabnya.
(nwk/try)
(http://news.detik.com/berita/d-3309140/kemenhub-stnk-taksi-online-atas-nama-badan-hukum-waktu-transisi-1-tahun)