MOBIL TERLARIS SEPTEMBER 2016

4:02 PM Add Comment


Bintang baru Toyota, Calya, cuma praktis butuh sebulan untuk tampil cemerlang. Pada Agustus lalu, mobil murah dan ramah lingkungan kedua Toyota ini langsung melejit jadi nomor satu dalam daftar mobil penumpang terlaris di Indonesiamenurut catatan wholesales Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo).
Pencapaian ini rekor baru, pasalnya Calya yang juga merajai segmen low cost green car (LCGC) bersanding dengan merek lain. Selain itu, Calya juga berhasil melewati Toyota Avanza yang selama bertahun-tahun lamanya berstatus mobil terlaris di Indonesia. Bulan kedelapan lalu, Calya membukukan penjualan 9.241 unit, unggul tipis dari Avanza sebesar 9.123 unit 
Penjualan Calya melonjak signifikan, naik tiga kali lipat dari Juli sebanyak 3.003 unit. Suplai besar kemungkinan buat menutupi lonjakan pesanan konsumen dari Gaikindo Indonesia International Auto Show yang digelar pada Agustus.
Model kembar Calya, Daihatsu Sigra juga berkembang pesat. Pada Agustus penjualannya tercatat 5.734 unit atau tergandakan dari Juli sebesar 2.014 unit. Kendati begitu Sigra cuma bisa menduduki posisi empat mobil terlaris pada Agustus.
10 mobil terlaris pada Agustus 2016:
1. Toyota Calya 9.241 unit
2. Toyota Avanza 9.123 unit
3. Honda Brio Satya 5.812 unit
4. Dahatsu Sigra 5.734 unit
5. Toyota Innova 4.963 unit
6. Daihatsu Xenia 2.993 unit
7. Honda HR-V 2.959 unit
8. Suzuki Ertiga 2.289 unit
9. Toyota Agya 2.845 unit
10. Toyota Ayla 2.191 unit
Sharing sistim bagi hasil taxi online antara driver dan pemilik mobil/rental sekedar usulan

Sharing sistim bagi hasil taxi online antara driver dan pemilik mobil/rental sekedar usulan

3:30 PM 1 Comment
Sharing Sistem kerja Driver Grabcar/Uber/GoCar
Hallo Gan & Sis Kaskuser

Sebagai Driver pemula yang ingin memulai atau mencari pekerjaan penting sekali informasi pekerjaan dan sistemnya agar kita sebagai Driver pemula atau pencari kerja tidak tersesat dan mendapatkan haknya sesuai dengan adil.

Disini saya mau berbagi pengalaman saya sebagai Driver taxi online.

Pertama sistem setoran dan pendapantan kita sehari

Waktu saya cari kerja banyak sekali iklan yang menawarkan untuk menjadi driver taxi online dari mulai sistem setoran sampai bagi hasil, berikut ini sistem setoran yang saya temukan saat melamar kerja.

Mulai dari setoran 300rb/hari
Bonus untuk driver
Saran saya yng seperti ini jangan diambil gan, boleh lah kalo untuk batu loncatan atau cari pengalaman. Karna pendapatan kita sehari itu rata2 350rb dengan cara normal tidak jor joran jangan sampai agan cari uang malah sakit-sakitan karna terlalu mengejar setoran.

Setoran 250/hari
Bonus 50-50 ada juga bonus semua di ambil Pemilik/Rental
Sama dengan di atas terlalu berat untuk driver gan saran saya pikirkan lagi

Setoran 250/hari
Bonus untuk driver
Setoran ini lebih umum dan sering saya temui, boleh lah diambil sepengalaman saya banyak juga yg lebih murah

Setoran 200/hari
Bonus untuk driver
Menurut saya ini yang paling baik untuk kita sebagai driver dan sekarang saya jalankan
Kalo di Hitung-hitung 200/hari x 25 = 5jt selama 5 tahun mobil lunas pemilik dapet untung banyak kalo mobilnya dijual. Dan semisal cicilan 4 jt pemilik dapet untung 1 jt tiap bulan anggap untuk service sebulan potong 300 karna service tidak setiap bulan. Masi untuk 700+dari pemjualan mobil 5tahun kemudian.

Sekarang ini lagi musim pengusaha taxi online bermodal mobil tidak terpakai disewakan, dengan modal kecil mau untung banyak akhirnya yang diperas tenaga Driver ini yang membuat saya sebagai driver kadang merasa sedih, tolong untuk para pengusaha yang coba-coba pikirkan juga pendapatan Drivernya karna kadang suka miris denger cerita para Driver terutama yang sudah lanjut usia mereka sampai tidak pulang kerumah karna mengejar setoran yang terlalu tinggi Para Driver Anda sama dengan Anda mereka punya kehidupan dan keluarga kami sangat senang mendapatkan pekerjaan sebagai Driver Anda tapi Tolong jangan memanpaatkan kebutuhan seseorang akan suatu pekerjaan.

Lanjut Gan kesistem Sharing Profit menurut saya ini lebih baik dari sistem setoran

Bagi hasil 40% Driver - 60% Pemilik /Rental ini lebih baik dari sistem setoran 300/hari

Bagi hasil 50% Driver - 50% Pemilik/Rental ini lebih baik dari sistem setoran 250/hari

Setiap hari saya dapet uang rata-rata 350rb bersih/hari pemakaian normal dari jam 6pagi sampe jam 7 malam kadang sampe jam 10 malam, kenapa tidak sampe jam 12 malem gan? Agan males ya? Kita punya kehidupan gan hidup kita bukan cuma untuk cari kerja rejeki sudah ada yang atur, kerja keras boleh tapi kerja pintar tanpa mengabaikan qualitas hidup itu lebih baik.

Sekarang saya sedang mengajukan kredit mobil gan dan ini juga yang saya sarankan untuk agan karna menurut perhitungan saya kredit mobil adalah yang terbaik.
Saya total Dp mobil 7jt perbulan cicilan 4.300.000 selama 4 tahun mobilnya xenia 1000cc


Dari pada buat setoran mending agan kumpulin uang tiap abis narik untuk bayar cicilan dan lebih ringan bebannya.

Banyak ke untungannya kalo agan kredit mobil.
Mobil hak milik bisa dipakai untuk pribadi.
Waktu lebih flexible.
Biaya pengeluaran lebih ringan agan cukup tabung 150rb/hari buat bayar cicilan 100rb untuk biaya perawatan mobil jika suatu saat rusak. Tapi setau saya mobil baru itu jarang rusak walaupun dipake tiap hari paling ganti oli rem sama ban jadi aman gan tabungan 100 itu kalo gak dipake bisa buat modifikasi atau upgrade interior.

Semua berdasarkan pengalaman dan perhitungan saya mohon dikoreksi kalo salah. 

Segitu dulu gan mukin agan punya pengalaman lain untuk dibagikan sesama driver taxi online

hasil pertemuan Teman teman rekan driver online tanggal 27 sept 2016

hasil pertemuan Teman teman rekan driver online tanggal 27 sept 2016

3:27 PM 1 Comment
Ini hasil sidangnya gan diantaranya Sbg:
Alhamdulillahi robbil 'alamiin..
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas Pencapaian Besar hari ini bagi seluruh rekan2 pengemudi online se-Indonesia.

Pada pertemuan di Kantor Kementrian Perhubungan hari ini Selasa, 27 Sept. 2016 dgn:
1. Bpk. Pudji H. - DirJend. Perhubungan Darat Kemenhub
2. Bpk. Cucu - Direktor Angkutan Darat dan Multimoda.
3. AKBP. Dwi Indra - WaDir Intelkam Polda Metro Jaya.

Perwakilan yg hadir dan Berdialog aktif dgn Pihak Kemenhub pd pertemuan hari ini yaitu dari Pimpinan Komunitas :
*- PMO Indonesia*
*- FKPO*
*- PPO*
*- SPO*

Setelah Kami Melakukan Diskusi mendalam dan Dialog alot dgn Pihak Kemenhub, berikut adalah *Hasil / Kesepakatan yg dicapai* :

1. Pihak *Kemenhub RI (dlm hal ini diwakili Dirjend. Hubdar) Bersedia dan siap utk melakukan Revisi terhadap Permenhub No. 32* Tahun 2016*

2. Pak Dirjend Hubdar Menetapkan bahwa akan ada *Perpanjangan Masa Sosialisasi Permenhub No.32/2016 selama 6 bulan kedepan*, Terhitung sejak Berlakunya Permen tsb /Tgl. 1 Okt 2016.
Dirjend Hubdar Menegaskan : Selama masa Sosialisasi tsb. Tidak ada Tindakan Operasi apapun yg berbentuk Represif, melainkan hanya Pre-emptive dan Preventif (Sosialisasi dan Penyadaran aturan saja) terkait Permenhub No. 32/2016. *Tidak boleh ada Tindakan Tilang, Penahanan atau Pengandangan apapun*. (Jika ada Tlg segera kumpulkan Bukti dan Laporkan !)

Surat Edaran Resmi dari DirJend HubDar kpd KaDisHub se-Indonesia akan dikirimkan secepatnya.

3. Pihak Kemenhub berencana akan mengadakan *Dialog penting* yang Melibatkan Perwakilan seluruh Komunitas Driver Online, Berbagai instansi Pemerintah terkait termasuk Asosiasi Asuransi di Indonesia.
Adapun hasil Dialog ini akan menjadi Dasar Revisi PM. 32/2016.
Jadual sementara : Senin, 3 Oktober 2016.

4. Terkait point 3 diatas, *Kami menghimbau dan mengajak Kepada Pimpinan Komunitas Driver Online* untuk duduk Bersama dlm *Urun Rembug* menyamakan Persepsi dan membuat Rumusan Bersama guna persiapan Dialog yg diadakan Kemenhub tersebut diatas, pada :
Jumat, 30 September 2016 Jam 20.00 WIB (Tempat akan diinfo ke Perwakilan Grup yg sdh konfirmasi *).

Demikian Notulensi dan Hasil Pertemuan beberapa Perwakilan Komunitas Driver Online dgn Pihak Kemenhub RI hari ini.

Semoga Perjuangan kita membuahkan Hasil maksimal.. Amiin YRA. ☺

*Salam satu aspal..!!!* ✊✊✊

*Contact Person & Konfirmasi :*

# PMO Indonesia > Ariyanto : 089627523704

# FKPO > Aries Rinaldi : +6281283436996

# PPO > Trijaya : 085717042700

# SPO > Erick : +62 822-9773-6766
Perbandingan Tarif Sewa Mobil Go-Car, Uber, dan GrabCar

Perbandingan Tarif Sewa Mobil Go-Car, Uber, dan GrabCar

1:27 AM Add Comment
Go-Jek meluncurkan layanan pemesanan transportasi roda empat bertajuk "Go-Car" pada awal pekan ini. Mekanismenya lebih kurang serupa dengan Uber dan GrabCar yang lebih dahulu dikenal masyarakat Indonesia.


Lalu, bagaimana perbandingan tarif ketiga layanan ride-sharing bermoda mobil tersebut? Berikut adalah rangkuman yang dibuat KompasTekno dari keterangan masing-masing layanan, Kamis (21/4/2016).

Sosialisasi Regulasi Taksi Online Diperpanjang 6 Bulan, Salah Hanya Ditegur

Sosialisasi Regulasi Taksi Online Diperpanjang 6 Bulan, Salah Hanya Ditegur

1:22 AM Add Comment
Jakarta - Sosialisasi Permenhub 32/2016 yang mengatur taksi berbasis aplikasi diperpanjang 6 bulan. Tilang dan pengandangan mobil belum diberlakukan.

"Penegakan hukum bisa dilakukan dalam bentuk peneguran atau memberikan teguran tertulis. Tapi penegakan tilang, dikandangkan, tidak dilakukan," tegas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016).

Kemenhub: Yang Tentukan Segala Macam Tarif Adalah Koperasi, Bukan Aplikasi

Kemenhub: Yang Tentukan Segala Macam Tarif Adalah Koperasi, Bukan Aplikasi

1:12 AM Add Comment
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menegaskan penyedia aplikasi tidak boleh tentukan tarif angkutan. Semua kewenangan itu diberikan kepada koperasi atau badan hukum yang bekerja sama dengan penyedia aplikasi.

"Jadi yang tentukan segala macam ada di Koperasi, melalui koperasi ditentukan berapa jumlah harga (tarif-red) dan segala macam ditentukan koperasi, bukan aplikasi," ujar Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartono dalam konferensi pers di kantornya Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat Rabu (28/9/2016).

"Koperasi yang kelola, dia yang tentukan. Kalau saya mau ikut koperasi ini yang tentukan. Perusahaan aplikasi hanya sediakan aplikasinya," paparnya.

Sebab tidak sedikit lanjut Pudji penjelasan dari PM No 32 Tahun 2016 ini dapat diterima dengan baik. Sehingga pengemudi itu langsung mendaftarkan diri ke perusahaan penyedia taksi.

"Karena banyak pengemudi online tidak tahu itu, dia pikir bisa langsung ke aplikasi padahal itu tidak boleh, tidak bisa," lanjutnya.

Pudji menjelaskan kalau dalam peraturan tersebut dibagi jadi tiga kelompok. Ketiga kelompok itu adalah Kemenhub sebagai regulator, koperasi atau badan hukum pemilik armada taksi online dan pengusaha aplikasi online sebagai penyedia jasa.

"Dia (penyedia aplikasi) bisa menyelengarakan kegiatan harus berkerja sama dengan lembaga atau badan hukum seperti koperasi. Nah yang tidak boleh itu, penyedia aplikasi berhubungan langsung dengan masing-masing pengemudi," bebernya.

Dikatakan Pudji regulasi yang dibuat pemerintah tidak membahas pengaturan tarif online. Penentuan tarif taksi online justru ditentukan oleh koperasi atau badan hukum yang bekerja sama dengan penyedia aplikasi.

"Maka mau tarifnya rendah atau tinggi terserah. Nah ini yang mungkin menjadi catatan kita. Dan saya sudah diskusi, kalau memang iya, ini masukan dari taksi konvensional paling tidak ada tarif bawah yang dia masih menghormati kita tapi di atas sedikit, di bawah tapi di atas konvensional. Paham maksudnya? Misalnya konvensional Rp 500 dia tidak di bawah Rp 500 jadi Rp 400 tetapi Rp 550, kenapa ? karena privasinya tidak ketahuan, jadi agak mahal sedikit. Tidak ada tarif bawah," paparnya.

Pudji mengatakan untuk taksi konvensional kewenangan tarif diatur oleh Pemda setempat. Tetapi untuk taksi online tidak diatur.

"Sebetulnya ada masukan kalau bisa pemerintah ikut tentukan tapi aturannya tidak begitu. Nanti kita coba diskusi," pungkasnya.
(ed/rvk)

http://news.detik.com/berita/d-3309055/kemenhub-yang-tentukan-segala-macam-tarif-adalah-koperasi-bukan-aplikasi
Pengemudi Taksi Online Menolak Permenhub yang Atur Taksi Aplikasi

Pengemudi Taksi Online Menolak Permenhub yang Atur Taksi Aplikasi

1:11 AM Add Comment
Jakarta - Asosiasi Driver Online (ADO) menolak Permenhub No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Aksi penolakan itu direncanakan digelar besok (29/9) dengan turun ke jalan untuk meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keppres Pencabutan.

"Kami siap melakukan unjuk rasa lagi besok dan meminta Presiden mengeluarkan Keppres untuk mencabut Permenhub 32 itu," ujar pengurus ADO, Dedi Haryanto saat berbincang, Rabu (28/9/2016)

"Kami minta Permenhub No 32 dicabut karena tidak sesuai dengan semangat ekonomi kerakyatan yang menjadi platform pemerintahan sekarang. Peraturan itu sudah melanggar prinsip keadilan bagi masyarakat umum," sambungnya.

Dedi menganggap peraturan itu memaksakan para sopir yang bekerja untuk bergabung dalam perusahaan. Hal itu sama saja membuat pengemudi jadi karyawan atau pekerja.

"Model usaha taksi online sangat memberdayakan masyarakat melalui optimalisasi aset yang dimilikinya. Kewajiban untuk bergabung dengan perusahaan atau badan hukum tertentu jelas sekali bertentangan dengan ekonomi kerakyatan. Itu yang ingin kami suarakan kembali kepada Presiden Jokowi," katanya.

Dedi mempertanyakan klausul Permenhub 32/2016 yang mewajibkan pemilik kendaraan taksi online balik nama STNK atas badan usaha. Hal itu dirasanya merugikan pengemudi sebagai pemilik kendaraan.

"Kami menolak dengan keras keharusan balik nama surat tanda nomor kendaraan (STNK) kendaraan kami ke perseroan terbatas (PT) maupun koperasi. Hal itu sangat merugikan kami," pungkas Dedi.

Sebelumnya Kemenhub tengah mensosialisasi Permenhub 32/2016 yang mengatur taksi berbasis aplikasi diperpanjang 6 bulan. Tilang dan pengandangan mobil belum diberlakukan.

"Penegakan hukum bisa dilakukan dalam bentuk peneguran atau memberikan teguran tertulis. Tapi penegakan tilang, dikandangkan, tidak dilakukan," tegas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016).

(edo/dnu)

http://news.detik.com/berita/d-3309252/pengemudi-taksi-online-menolak-permenhub-yang-atur-taksi-aplikasi#main
Kemenhub: STNK Taksi Online Atas Nama Badan Hukum, Waktu Transisi 1 Tahun

Kemenhub: STNK Taksi Online Atas Nama Badan Hukum, Waktu Transisi 1 Tahun

1:09 AM Add Comment
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan STNK taksi online harus atas nama badan hukum. Waktu transisi dari STNK atas nama pribadi ke badan hukum ini diberi waktu satu tahun.

"Itu transisi satu tahun," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto saat ditanya tentang polemik Permenhub 32/2016 mengenai balik nama STNK dari kepemilikan pribadi ke badan hukum.

Hal itu disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto di Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016).

Untuk diketahui Kementerian Koperasi dan UKM pada Agustus 2016 lalu pernah memberikan saran bahwa STNK taksi online tak perlu balik atas nama badan hukum bila badan hukum yang menaungi pengemudi adalah koperasi. Kemenkop UKM mengatakan bahwa prinsip koperasi tegas menyebutkan pengguna adalah pemilik dan pemilik adalah pengguna. Dengan demikian pemilik taksi online yang tergabung dalam koperasi berarti juga pemilik bukan pekerja.

Kemenkop UKM pernah melontarkan pendapat bahwa pengelolan koperasi sebagai badan hukum berbeda dengan perseroan. Aset yang dimiliki anggota koperasi yang digunakan sebagai alat produksi tidak beralih menjadi aset perusahaan. STNK taksi yang dimiliki pemilik taksi online sebagai anggota koperasi tetap atas nama pribadi dan menggunakan pelat hitam. Berbeda dengan sopir taksi konvesional yang merupakan pekerja dari perusahaan.

Ditanya mengenai keputusan yang berbeda dengan saran Kemenkop UKM, Pudji menjawab, "Oh enggak. Koperasi (ya) koperasi. UU Lalu Lintas (yang mengatur angkutan umum) itu sendiri".

Ditambahkan Direktur Angkutan Umum Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Cucu Mulyana, balik nama STNK dari milik pribadi ke badan hukum diberikan transisi setahun.

"Kalau terkait kepemilikan stnka atas nama badan hukum pemerintah memberikan masa transisi satu tahun. Masa transisi itu satu tahun brati mulai 1 Oktober 2016 sampai 1 Oktober 2017," jelas Cucu.

"Jadi itu kalau masa transisi masih perorangan kalau sudah satu tahun jadi badan hukum," imbuhnya.

Mengenai keputusan yang bertentangan dengan saran Kemenkop UKM terkait Pasal 18 ayat 3 huruf c pada Permenhub 32/2016, Cucu mengatakan, "Yaitu Kemenkop evaluasi manajemen koperasi, kami evaluasi manajemen transport lapangan".

Evaluasi manajemen transportasi di lapangan, imbuhnya, berbeda dengan evaluasi sistem manajemen koperasi. Setelah diberi waktu balik nama STNK dari pribadi ke badan hukum, nanti akan dievaluasi lagi.

"Ya itu sekarang mau diberlakukan per 1 Oktober itu, selama transisi satu tahun, akan dievaluasi. Evaluasi berproses, dinamika seperti apa, perkembangan seperti apa, dievaluasi selama satu tahun," jawab Cucu.

Artinya setelah satu tahun, tak ada STNK taksi online atas nama pribadi dan harus atas nama badan hukum?

"Itu ya nanti tergantung hasil evaluasi seperti apa," jawabnya.
(nwk/try)

(http://news.detik.com/berita/d-3309140/kemenhub-stnk-taksi-online-atas-nama-badan-hukum-waktu-transisi-1-tahun)